Beranda / /

  • RUU Desa Sah Jadi UU, Kepala Desa Menjabat Selama 8 Tahun
    Parlemenkita | 1 bulan lalu
    RUU Desa Sah Jadi UU, Kepala Desa Menjabat Selama 8 Tahun

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU). 

  • Kepala Desa Semakin Berkuasa Dalam RUU Desa Terbaru, Simak Isinya
    Pemerintahan | 3 bulan lalu
    Kepala Desa Semakin Berkuasa Dalam RUU Desa Terbaru, Simak Isinya

    DIALEKSIS.COM | Nasional - Jabatan kepala desa telah disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Menteri Dalam Negeri dalam pembahasan tingkat I revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa menjadi 8 tahun, maksimal 2 periode berturut-turut atau tidak berturut-turut.



  • Fachrul Razi Pastikan Kawal RUU Desa Disahkan Awal Tahun 2024
    Parlemenkita | 5 bulan lalu
    Fachrul Razi Pastikan Kawal RUU Desa Disahkan Awal Tahun 2024

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi menyikapi perihal aksi dan perwakilan pendemo dari Kepala Desa (Kades) yang menuntut segera disahkannya revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa) di Gedung DPR RI pada Selasa (5/12/2023) lalu. 

  • Kepung Senayan, Fachrul Razi Orasi Tuntut Revisi UU Desa
    Parlemenkita | 5 bulan lalu
    Kepung Senayan, Fachrul Razi Orasi Tuntut Revisi UU Desa

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Fachrul Razi Senator Vokal asal Aceh yang juga Ketua Komite I DPD RI bersama sejumlah organisasi desa nasional mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Desakan ini muncul dalam aksi bertajuk Aksi Bersama Desa, yang digelar di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

  • Jika Revisi UU Desa tak Segera Disahkan, Desa Bersatu Ancam Boikot Pemilu 2024
    Berita | 5 bulan lalu
    Jika Revisi UU Desa tak Segera Disahkan, Desa Bersatu Ancam Boikot Pemilu 2024

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Organisasi Desa Bersatu mendatangi Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk beraudiensi terkait pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu aspirasinya adalah mendesak DPR segera mengesahkan revisi UU Desa menjadi undang-undang sebelum 5 Desember 2023.

  • MaTA: Negara Serahkan Mandatory Spending ke Para Pemodal dalam UU Kesehatan
    Aceh | 9 bulan lalu
    MaTA: Negara Serahkan Mandatory Spending ke Para Pemodal dalam UU Kesehatan

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian mengatakan ada kesan negara menyerahkan mandatory spending alias belanja wajib dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan yang baru saja disahkan menjadi UU Kesehatan oleh DPR RI bukan lagi kepada publik, tapi kepada para pemodal terkait penangangan kesehatan di Indonesia.

  • RUU Desa Dinilai Hanya Kepentingan DPR Maju Lagi untuk Pemilu 2024
    Aceh | 10 bulan lalu
    RUU Desa Dinilai Hanya Kepentingan DPR Maju Lagi untuk Pemilu 2024

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian menyatakan bahwa rencana revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa) hanya merupakan kepentingan politik calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk maju lagi menjelang Pemilu Serentak 2024 mendatang.



  • Ini 19 Perubahan Revisi UU Desa, dari Masa Jabat Kades Hingga Dana Desa
    Nasional | 10 bulan lalu
    Ini 19 Perubahan Revisi UU Desa, dari Masa Jabat Kades Hingga Dana Desa

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sembilan fraksi menyatakan setuju agar draf tersebut dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai RUU usul inisiatif DPR.

    Ketua Panitia Kerja (Panja) penyusunan revisi UU Desa Supratman Andi Agtas menjelaskan, terdapat 19 poin yang akan diatur dalam draf tersebut. Pertama adalah penyisipan dua pasal di antara Pasal 5 dan 6, tentang pengaturan hak desa atas dana konservasi, dana rehabilitasi, dan pengembangan atau pemanfaatan suaka oleh desa.